Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara
Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual
keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar
dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun
pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada
jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system
pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang
berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional,
maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan
berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan
kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa
menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan
bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan
pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi
anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di
luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip
dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah
suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela,
nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku
dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai
yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
B.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang
Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda
karana
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Landasan
Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam
menjalankan Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.
0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...